Petugas Polsek Bandar Sribhawono kemudian datang ke lokasi dan membawa pelaku untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta.
Sementara itu, satu pelaku lain yang sempat melarikan diri berhasil diketahui keberadaannya pada Senin, 3 November 2025. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono menerima informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Peniangan.
“Salah satu kerabat pelaku menghubungi kami dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan ingin menyerahkan diri. Sore harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke Polsek Bandar Sribhawono didampingi keluarganya,” jelas Romi.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team