Usai kejadian, Deka dan Bistok segera melapor ke Polsek Ujung Batu serta mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Mereka menilai tindakan aparat keamanan perusahaan merupakan bentuk intimidasi terencana yang menghalangi pendampingan hukum bagi masyarakat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sumatera Riang Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Tim redaksi InvestigasiMabes.com masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh klarifikasi. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim pemburu berita