LSM tersebut memberikan batas waktu 3 × 24 jam sejak surat diterima. Bila tidak direspons, mereka menyatakan siap meneruskan laporan kepada KPK RI, Kejaksaan Tinggi, hingga BPK RI, serta mempublikasikan hasil investigasi internal lebih luas kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pariwisata Lampung Barat belum memberikan pernyataan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Catatan Redaksi
Seluruh informasi terkait dugaan tersebut merupakan materi yang dipertanyakan dalam surat resmi LSM TRIGA dan masih menunggu tanggapan dari pihak pemerintah daerah. Editor : RedakturSumber : Team