“Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Imran.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional serta tanpa penundaan yang tidak berdasar.
Imran mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango untuk meminta atensi serius atas laporan tersebut. Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran wartawan yang tergabung dalam AKPERSI mendatangi Polres Bone Bolango dan berkoordinasi dengan KBO Reskrim. Namun, jawaban yang diterima masih sama, yakni perkara masih dalam tahap proses.
“Kami menghormati mekanisme internal kepolisian, tetapi hukum juga mengatur batas kewajaran waktu penanganan perkara. Ketika tidak ada kejelasan, publik berhak mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum,” tegasnya.Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa apabila tidak ada progres konkret dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri melalui Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI, sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim