Berpesta di Atas Bencana: AKPERSI Kecam PaniGold, Minta Maaf Dinilai Sekadar Majas Pengabur Dosa

Berpesta di Atas Bencana: AKPERSI Kecam PaniGold, Minta Maaf Dinilai Sekadar Majas Pengabur Dosa
Berpesta di Atas Bencana: AKPERSI Kecam PaniGold, Minta Maaf Dinilai Sekadar Majas Pengabur Dosa

"Ini bukan sekadar soal etika, tapi soal nurani. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan berpesta di atas air mata rakyat?” ujarnya geram.

Imran menegaskan, sikap AKPERSI bukan tanpa dasar. Ia menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki peran sebagai kontrol sosial dan berhak menyampaikan kritik demi kepentingan publik. Upaya-upaya yang mengarah pada pembungkaman kritik, kata dia, merupakan bentuk pengingkaran terhadap prinsip demokrasi.

Tak hanya itu, Imran juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas mengatur tanggung jawab korporasi atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.

"Kalau ada kerusakan, ada korban, maka tanggung jawab hukum dan moral tidak bisa ditutup dengan kata ‘maaf’. Negara sudah mengaturnya dengan jelas,” tambahnya.

AKPERSI, kata Imran, akan terus berada di garis depan bersama rakyat Pohuwato, mengawal isu ini agar tidak tenggelam oleh pencitraan dan narasi sepihak perusahaan. Ia menegaskan, pers tidak akan diam ketika keadilan sosial dan lingkungan diinjak-injak.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan

Berita Terkait
Terkini