InvestigasiMabes.com | Banyuwangi - Beredarnya video kondisi jalan rusak parah yang ditanami pohon pisang di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, bukan sekadar dokumentasi biasa. Video yang menyebar luas di grup WhatsApp ini adalah tamparan keras bagi nurani publik, sekaligus bukti visual kegagalan negara dalam mengelola keadilan pembangunan di wilayah kaya sumber daya alam.
Ini bukan wilayah terpencil tanpa aktivitas ekonomi. Ini adalah kawasan tambang emas Tumpang Pitu, wilayah yang selama bertahun-tahun dieksploitasi dengan dalih investasi, kontribusi PAD, dan kesejahteraan masyarakat. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan ironi yang menyakitkan: emas diangkut, keuntungan mengalir, tetapi jalan rakyat hancur dan dibiarkan.
Pohon pisang yang berdiri di tengah jalan rusak bukanlah vandalisme. Ia adalah bahasa perlawanan warga, simbol keterpaksaan masyarakat dalam menandai bahaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pihak pengelola tambang. Ketika rambu resmi tidak ada, perbaikan tak kunjung datang, maka rakyat dipaksa bertindak dengan cara paling sederhana namun paling memalukan bagi penguasa.
Video ini sekaligus membongkar narasi manis tentang “manfaat tambang bagi masyarakat sekitar”. Jika benar tambang emas membawa kesejahteraan, mengapa infrastruktur dasar saja tak terurus? Mengapa warga masih mempertaruhkan nyawa setiap melintas di jalan rusak, sementara alat berat tambang bebas keluar-masuk membawa hasil bumi bernilai tinggi?
Lebih miris lagi, fakta ini baru mendapat perhatian luas setelah viral di WhatsApp, bukan karena pengawasan aktif pemerintah. Artinya, tanpa kamera warga dan keberanian menyebarkan video, kerusakan seperti ini akan terus disembunyikan di balik laporan formal yang rapi namun kosong makna.
Situasi ini patut diduga sebagai bentuk ketimpangan struktural: sumber daya diambil dari desa, tetapi pembangunan justru dinikmati di tempat lain. Negara hadir untuk investasi, tetapi absen saat rakyat membutuhkan perlindungan dan fasilitas dasar.Opini publik berhak marah. Publik berhak bertanya:
Di mana tanggung jawab pemerintah daerah?
Di mana peran pengawasan provinsi dan pusat?
Di mana kewajiban sosial perusahaan tambang terhadap wilayah terdampak?
Editor : RedakturSumber : Yanto LPKMI