InvestigasiMabes.com | Lampung Timur — Penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tingkat kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur yang digelar di Aula Rumah Dinas Bupati, Selasa (13/1/2026), justru memicu polemik serius.
Pasalnya, SK UPZ BAZNAS Kecamatan periode 2023–2026 diketahui belum berakhir masa berlakunya, namun secara tiba-tiba telah dicabut dan digantikan dengan SK baru periode 2026–2029. Masa berlaku SK lama seharusnya baru berakhir pada 7 Agustus 2026.
Pencabutan tersebut dilakukan oleh Abdul Latif, Ketua BAZNAS Kabupaten Lampung Timur, yang mengaku bertindak berdasarkan instruksi Bupati Lampung Timur, Ella Siti Nuryamah, pada awal Desember 2025.
Ketua UPZ BAZNAS Kecamatan Sukadana, Hi. Andi Sanjaya, Lc, menegaskan bahwa pencabutan dan penerbitan SK baru tersebut tidak memiliki dasar hukum, karena masa jabatan pengurus lama masih aktif.“Tadi diserahkan SK UPZ Kecamatan yang baru, padahal SK kami masih berlaku sampai Agustus 2026. Mereka melantik pengurus baru atas perintah Ibu Bupati,” ujar Andi Sanjaya, Rabu (14/1/2026).
Editor : RedakturSumber : Team