InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya dilaporkan oleh almarhumah Pujiati ke Polresta Banyuwangi kini menjadi sorotan publik, setelah pelapor dinyatakan meninggal dunia di tengah proses penanganan hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/253/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, peristiwa dugaan KDRT tersebut dilaporkan terjadi pada 10 Agustus 2025 di Dusun Cendono, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Marmilian bersama Ferry Ananda Putra, yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, tangan kiri, lutut, serta punggung sebelah kiri. Atas kejadian itu, korban sempat mendapatkan pertolongan dan melaporkannya secara resmi ke Polresta Banyuwangi.
Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pelapor Pujiati dikabarkan telah meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kanit Renata, saat dikonfirmasi melalui klarifikasi via sambungan telepon WhatsApp, menegaskan bahwa perkara tidak dihentikan meskipun pelapor telah meninggal dunia.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera kami gelarkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kanit Renata kepada wartawan.Ia juga menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, terutama karena perkara KDRT merupakan delik umum yang dapat tetap diproses meskipun korban meninggal dunia.
“Penyidik tetap bekerja profesional. Semua fakta dan alat bukti akan kami dalami dalam gelar perkara,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi sebelum proses hukum selesai. Polisi juga memastikan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban KDRT serta perlunya penanganan cepat dan tuntas agar keadilan tetap ditegakkan, meskipun korban telah tiada.
Editor : RedakturSumber : Team