Investigasimabes.com l Padang Pariaman -- Masih ada di Pemerintahan Padang Pariaman yang memiliki rangkap jabatan dan menikmati gaji ganda dari pemerintah tiap bulannya, sementara di sekitarnya masih banyak berjuang untuk mendapatkan dan lulus serta diangkat sebagai P3K.
Kali ini ada yang sudah lama terdaftar sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (Bamus /BPD Nagari ) Sikucua Timur, Kecamatan V Koto yaitu Ermi Yanti, merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Agama Islam Fungsional di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan V Koto Kampung Dalam. Hal ini dinilai melanggar peraturan karena ASN dan PPPK dilarang memiliki lebih dari satu jabatan atau penghasilan ganda.
Rangkap jabatan terjadi setelah Ermi Yanti dilantik sebagai PPPK pada tahun 2025. Namun, dia menolak mundur dari posisi BPD/anggota Bamus dengan alasan hanya "membantu".
Berdasarkan peraturan yang berlaku, larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD dan ASN/PPPK diatur dalam beberapa dasar hukum:- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Menegaskan ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari negara.
- UU Desa No. 3 Tahun 2024, PP No. 34 Tahun 2014, dan Permendagri No. 110 Tahun 2026: Melarang anggota BPD merangkap jabatan lain yang ditentukan perundang-undangan, termasuk sebagai ASN atau PPPK.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim