Pj Kades Desa Bangunan Dan KetuaBundes Di Duga Kongkalikong Dana Bumdes

Foto Redaktur
Pj Kades Desa Bangunan Dan KetuaBundes  Di Duga Kongkalikong Dana Bumdes
Pj Kades Desa Bangunan Dan KetuaBundes Di Duga Kongkalikong Dana Bumdes

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan - Sudah di di dalam turan penggunaan dana BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) berfokus pada pengembangan usaha ekonomi desa, penyediaan pelayanan umum, dan peningkatan kesejahteraan, terutama mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan, dengan keuntungan dikembalikan untuk kemanfaatan desa, sesuai Permendes PDTT No.3 tahun 2021dan PP 11 Tahun 2021. Dana ini bisa untuk modal usaha, infrastruktur pendukung (lumbung pangan, jalan usaha tani), pelatihan, serta penyertaan modal dari desa atau pihak ketiga melalui Musyawarah Desa dan Peraturan Desa (Perdes).

Namun berbeda dengan yang terjadi di BUMDes Bangun Makmur Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Yang mana Suwarno selaku ketua diduga menggunakan dana BUMDes untuk menerima gadai dua bidang tanah persawahan milik warga tanpa melalui musyawarah Desa terlebih.

Dugaan tersebut di perkuat setelah di temukan dua dokumen resmi Surat Keterangan Gadai Tanah Persawahan yang ditandatangani Suwarno atas nama pribadi sekaligus mencantumkan jabatannya sebagai Ketua BUMDes Bangun Makmur serta kwitansi bukti gaday lahan sawah.

Adapun rincian penggadaian sebagai berikut:

1.Bidang pertama Penggadai Sardi dengan Luas ± 2.500 m² sebesar Rp30.000.000 di Lokasi Persawahan Serdang,Desa Tajimalela kecamatan Kalianda Lampung Selatan dengan Tahun perjanjian 2025.

2.Penggadai Gunawan,Luas 15 pancang ±4.160 m² dengan Nilai gadai Rp.85.000.000 yang berlokasi di Persawahan Lebung Larangan, Desa Sukaraja,Kecamatan Palas

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini