InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung – Aroma ketidakadilan menyengat dalam kasus hukum yang menjerat Febri Erwanto. Tim Penasihat Hukum dari Law Office Gindha Ansori Wayka (GAW) & Rekan secara resmi mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang atas putusan Pengadilan Negeri Sukadana yang memvonis klien mereka 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan penipuan.
Kasus yang bermula dari transaksi utang-piutang senilai Rp300 juta ini dinilai oleh tim hukum sebagai bentuk pemaksaan ranah hukum perdata ke dalam jeruji besi pidana.
Pahlawan Kesiangan atau Skenario Penjebakan?
Dalam poin bandingnya, Ansori, SH.MH dan tim membedah kejanggalan peran saksi korban, (Alm) Ropi. Fakta persidangan mengungkap bahwa korban secara sukarela menawarkan diri untuk "menalangi" utang Febri kepada pihak ketiga bernama Siin Prihatin. Padahal, korban diduga sudah mengetahui bahwa kondisi ekonomi Febri sedang terpuruk."Ini bukan penipuan dengan tipu muslihat. Korban sendiri yang mendatangi terdakwa, menawarkan skema pembayaran, dan membuat perjanjian tertulis yang diketahui Kepala Desa. Jika ada gagal bayar, itu adalah Wanprestasi (perdata), bukan tindak pidana," tegas tim kuasa hukum dalam memori bandingnya.
Hakim Dianggap Tidak Progresif
Editor : RedakturSumber : Team