InvestigasiMabes.com | Pesawaran - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melarang keras para aparatur sipil negara (ASN) termasuk para pegawai negeri sipil (PNS) untuk memamerkan harta dan gaya hidup mewah di media sosial. Hal ini merupakan bentuk peringatan setelah kasus pegawai pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Aturan larangan ASN bergaya hidup mewah didasarkan pada prinsip integritas, kesederhanaan,dan empati sosial,Yang diatur melalui berbagai kebijakan seperti SE Menteri PANRB 13/2014, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan arahan Kemendagri, melarang ASN untuk flexing (pamer) di media sosial maupun kehidupan nyata, termasuk oleh keluarga, untuk menjaga kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesenjangan, dengan sanksi disiplin bagi yang melanggar.
Adapun dasar hukum dan kebijakan tertuang di dalam
(1).UUD No.20 tahun 2023 tentang ASN yang Menjadi landasan umum tentang perilaku ASN.
PP No.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,Mengatur sanksi disiplin bagi pelanggaran disiplin, termasuk terkait gaya hidup.(2).SE menteri PAN-RB No.13 tahun 2014 tentang gerakan hidup sederhana,untuk Mendorong ASN untuk hidup sederhana, tidak memamerkan kemewahan, dan membatasi acara-acara mewah.
(3). Arahan menteri dalam negeri(Mendagri) yang menginstruksikan kepala daerah untuk melarang flexing karena dapat menurunkan kepercayaan publik.
Editor : RedakturSumber : Team