Di Duga Kades Dan Ketua Bumdes Gunakan Anggaran Di Luar Mekanisme Gadai Sawah

Foto Redaktur
Di Duga Kades Dan Ketua Bumdes Gunakan Anggaran Di Luar Mekanisme Gadai Sawah
Di Duga Kades Dan Ketua Bumdes Gunakan Anggaran Di Luar Mekanisme Gadai Sawah

InvestigasiMabes.com | Lampung Selatan— Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bangun Makmur, Desa Bangunan kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan, kini tidak hanya berhenti pada pelanggaran prosedur, tetapi mengarah pada terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang akan merugikan keuangan Desa akibat penyalahgunaan kewenangan.

Fakta menunjukkan,Dana BUMDes telah digunakan untuk praktik gadai sawah sejak November 2025, sementara musyawarah Desa baru dilakukan pada Januari tahun 2026 setelah persoalan mencuat ke publik yang berarti penggunaan anggaran tersebut dilakukan tanpa kewenangan yang sah.selasa 20 Januari 2026.

Dampak dari keputusan sepihak tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif Penggunaan dana BUMDes di luar mekanisme yang justru akan membuka potensi kerugian keuangan Desa, baik akibat resiko dana tidak kembali maupun akibat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan pendirian BUMDes,Unsur kerugian ini menjadi perhatian utama dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara hingga ke tingkat desa.

Berdasarkan informasi yang di rangkum,indikasi pemenuhan unsur pidana semakin menguat dari cara kebijakan tersebut dikemas secara administratif,Surat gadai sawah dibuat tanpa kop resmi lembaga, namun dibubuhi stempel BUMDes dan stempel Kepala Desa Bangunan serta ditandatangani pejabat Desa,Pola ini menunjukkan adanya penggunaan atribut kewenangan secara tidak sah untuk melegitimasi tindakan yang sejak awal tidak memiliki dasar keputusan.

Keanehan lain terletak pada penyebutan jabatan Ketua BUMDes dalam surat gadai, tanpa penegasan bahwa dana bersumber dari kas BUMDes,Cara ini menimbulkan dugaan penyamaran sumber dana dan pencampuran kepentingan jabatan dengan tindakan seolah-olah pribadi. Dalam praktik hukum, pola semacam ini kerap digunakan untuk mengaburkan pertanggungjawaban dan menyulitkan penelusuran aliran Dana.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini