InvestigasiMabes.com l Ternate 31/1/2026– Satuan Samapta Polres Ternate berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal jenis cap tikus dalam kegiatan patroli dan razia yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Kegiatan patroli dan razia tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, AIPTU Asri Marasabessy, S.I.P., setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kota Ternate. Informasi tersebut menyebutkan adanya oknum yang membawa serta menjual minuman keras tanpa izin.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, S.E., melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, S.I.P., menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Samapta segera melakukan pemantauan dan penyelidikan di lapangan. Petugas memonitor pergerakan terduga pelaku yang diduga membawa minuman beralkohol ilegal dari Pelabuhan Ahmad Yani menuju lokasi penjualan.
“Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, tim mengikuti pergerakan terduga pelaku hingga tiba di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal. Selanjutnya, petugas langsung melakukan razia dan penggeledahan di sebuah rumah warga di Kelurahan Gamalama,” ungkap Ipda Sudirjo.Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras ilegal yang disimpan di dalam rumah. Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial F (21), seorang mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, serta Y (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kota Manado.
Editor : RedakturSumber : Team