Kasi Humas Polres Arosuka Solok AKP Eko Kurniawan ketika di hubungi melalui nomor telponnya 085274130xxx, Jum'at ( 30 /01 /2026 ) mengatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun Eko Kurniawan tidak menyebutkan nama ke 3 tersangka tersebut. Ketika di tanya apakah ketiga tersangka tersebut sudah di lakukan penahanan ? AKP Eko menjawab belum ada, ditanya kenapa tidak lansung di lakukan penahanan pak ? AKP Eko menjelaskan masaalah itu adalah kdwenangan penyidik pak, jawab Eko mengakhiri.
Dari adanya 3 orang penetapan tersangka ini artinya pihak kepolisian Kabupaten Solok sudah ada progres dalam perkara ini, namun banyak pihak menilai terindikasi masih bertindak setengah hati, karena perbuatan kriminal murni seperti ini sepatutnya pihak kepolisian harus lansung menahan para tersangka.
Masyarakat tentu hanya menunggu dan terus tengah menilai kinerja penegak hukum Polres Solok kasus yang seharusnya tidak toleransi yang pantas di berikan kepada para pelaku tersebut karena bukan hanya pengeroyokan tapi juga pengrusakan secara masiv yang sangat parah di vila tersebut bahkan sampai menggotong semua isi vila keluar dan lalu membakarnya sambil mengeluarkan kata-kata kasar dan sifat rasis. ( tim / Red ) Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita