Namun Kariman selaku pemilik kios justru melawan arus yang sudah di tetapkan melalui peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 15 tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sebagai implementasi Perpres nomor 6 tahun 2025 untuk efisiensi mengurangi penyelewengan, Permentan, Nomer 1 tahun 2024 yang mengatur rata cara penetapan alokasi dan harga tertinggi(HET) pupuk bersubsidi di sektor pertanian
Berikut ketentuan pemerintah tentang harga pupuk bersubsidi tahun 2025-2026
-Urea Rp 1.800 Perkilogram
NPK rp.1.840 Perkilogram
-ZA rp.1.360 Perkilogram-Pupuk organik Rp.640 Perkilogram
-NPK rp.2.640 Perkilogram.
Sudah sangat jelas yang tertuang di dalam aturannya,Barang siapa mempermainkan harga pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindak pidana serius yang diancam hukuman penjara hingga 5-6 tahun dan denda maksimal Rp 5-6 miliar berdasarkan UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 dan UU Perlindungan Petani No. 19 Tahun 2013. Pengawasan ketat (Perpres 6/2025) dilakukan untuk melindungi petani dari praktik ilegal ini.
Editor : RedakturSumber : Team