Gindha menjelaskan, modus yang digunakan oknum SPPG tergolong sistematis. Para pemilik dapur diminta menyetor sejumlah uang bulanan dengan ancaman laporan administrasi tidak diproses, atau dapur MBG mereka dibuat bermasalah.
“Nilainya bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan dari satu dapur. Ironisnya, uang itu diduga diminta di luar gaji resmi yang sudah dibayarkan negara kepada SPPG,” tegasnya.
Pria yang dikenal sebagai akademisi hukum ini menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk nyata penghambatan terhadap program strategis nasional Presiden.
Program Berdasar Hukum, Jangan DipermainkanGindha menegaskan bahwa Program MBG memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya melalui pembentukan Badan Gizi Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 beserta aturan turunannya.
Editor : RedakturSumber : Team