“Karena program ini sah dan berdasar hukum, maka seluruh pihak—baik pemilik dapur, relawan, SPPG, maupun pihak eksternal—dilarang keras menciptakan persoalan yang justru menghambat pelaksanaannya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa SPPG merupakan aparatur yang digaji negara dan kini berstatus PPPK. Jika terbukti melakukan pemerasan, sanksinya tidak ringan.
“Bisa diberhentikan dari SPPG, kehilangan pekerjaan, bahkan terancam pidana,” ujarnya.
Setoran ke Oknum Lurah hingga AparatTak hanya SPPG, Gindha mengungkap adanya dugaan setoran rutin kepada oknum lurah, camat, hingga penegak hukum dengan kisaran Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan. Dalihnya, demi ‘kelancaran’ dan ‘keamanan’ operasional dapur MBG.
Editor : RedakturSumber : Team