Majelis Penyimbang Adat Lampung Ajukan Audiensi ke Bupati, Inisiasi Pendirian STIHAL

Majelis Penyimbang Adat Lampung Ajukan Audiensi ke Bupati, Inisiasi Pendirian STIHAL
Majelis Penyimbang Adat Lampung Ajukan Audiensi ke Bupati, Inisiasi Pendirian STIHAL

InvestigasiMabes.com | Lampung Timur – Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Lampung Timur terkait rencana pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Adat Lampung (STIHAL).

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 012/MPAL-LT/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 yang ditujukan kepada Bupati Lampung Timur di Sukadana.

Ketua MPAL Lampung Timur, Sidik Ali, S.Pd.I bergelar Suttan Kiyai, menegaskan bahwa pelaksanaan program pemerintahan harus senantiasa berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyoroti bahwa sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran yang terdiri dari empat pilar utama, yakni sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), Anglo-Saxon (common law), hukum adat, dan hukum Islam.

Menurutnya, keempat sistem tersebut sejatinya saling melengkapi dalam praktik ketatanegaraan. Namun dalam implementasi di lapangan, masih kerap muncul persoalan, terutama dalam penerapan hukum adat. Salah satu contoh yang disoroti adalah persoalan tanah ulayat dan pengelolaannya dalam perspektif hukum agraria nasional.

Sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap penguatan pemahaman hukum berbasis adat, MPAL Lampung Timur menginisiasi pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Adat Lampung (STIHAL). Lembaga pendidikan tinggi ini diharapkan menjadi wadah akademik untuk mengkaji, mengembangkan, dan mengharmonisasikan hukum adat agar selaras dengan sistem hukum nasional.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini