5. Panti Pijat/Panti Kebugaran/Spa
6. Rumah Bola Sodok (Billiard)
7. Termasuk usaha hiburan yang berada di lingkungan hotel
Penutupan diberlakukan mulai 1 (satu) hari sebelum 1 Ramadan 1447 H hingga 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, Pemkab Lampung Timur akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.Sanksi tersebut meliputi:
1. Teguran
Editor : RedakturSumber : Team