2. Pencabutan izin usaha
3. Denda administrasi
4. Penutupan sementara/penyegelan
5. PembongkaranKebijakan ini merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Pemkab Lampung Timur juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut serta bersama-sama menjaga harmoni sosial selama bulan suci berlangsung. (Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team