InvestigasiMabes.com | Tenggarong - Suasana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong mendadak ricuh, Rabu (25/2/2026). Kericuhan terjadi sesaat setelah Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual yang menimpa tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada pelaku, berinisial MA (30). Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, vonis tersebut memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban yang hadir di persidangan. Sidang yang berlangsung selama dua jam tersebut awalnya berjalan kondusif. Namun, tangis histeris dan teriakan protes pecah dari barisan kursi keluarga korban begitu hakim mengetuk palu.
Para orang tua korban mengaku tidak terima dengan hukuman tersebut karena dianggap tidak sebanding dengan trauma mendalam yang dialami anak-anak mereka.“Kami ingin keadilan yang sebenar-benarnya. Masa depan anak kami hancur, hukuman ini terlalu ringan ditambah lagi dengan para saksi-saksi yang terlibat di dalam kasus ini tidak di jadikan tersangka,” teriak salah satu perwakilan korban di dalam ruang sidang.
Editor : RedakturSumber : Team