Kasiter Korem 032 Wirabraja Kol. Dicko saat dikonfirmasi pada Jumat (27/02/2026) menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh keterlambatan pengiriman bahan material dan perbedaan jadwal mulai pembangunan di masing-masing lokasi. Menurutnya, pembangunan Gerai KDKMP di seluruh Indonesia masih dalam proses.
Sebelumnya, Dandrem Brigjen Mahfud pada Senin (19/01/2026) telah menyampaikan bahwa TNI ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan guna mempercepat proses. Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2025, pihak yang ditunjuk adalah PT. Agrinas Nusantara. Namun, hingga saat ini perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut belum memiliki kantor cabang di Sumatra Barat dan keberadaannya masih belum terlihat jelas di daerah ini.
Pelaksanaan pembangunan ini menuai banyak tanda tanya dari berbagai pihak, termasuk perusahaan lokal, pemerintahan desa, dan pengurus Koperasi Merah Putih yang telah dibentuk dan dilantik di lokasi pembangunan namun tidak terlibat dalam prosesnya. Bahkan, kepala tukang di lokasi hanya diberikan sebagian gambar dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak pernah melihat dokumen RAB secara utuh.
Banyak aspek yang tidak sesuai dengan standar pelaksanaan pembangunan, terutama terkait regulasi, transparansi, dan keterbukaan. Plang informasi yang dipasang di lokasi tidak mencantumkan data yang jelas seperti pihak yang bertanggung jawab, pengawas, besar anggaran, dan target waktu penyelesaian. Khusus di Kota Pariaman, belum ada satupun lokasi yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pembangunan tetap dilanjutkan.Aturan Regulasi Jasa dan Konstruksi yang Seharusnya Ditaati:
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim