- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Bangunan Gedung, setiap pembangunan gedung wajib memiliki IMB atau PBG yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berwenang sebelum konstruksi dimulai.
- Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung, proses pembangunan harus dilakukan dengan memperhatikan transparansi anggaran, penetapan pihak pengawas konstruksi yang kompeten, dan keterlibatan pihak terkait sesuai dengan ketentuan.
- Dalam pelaksanaan jasa konstruksi, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa konstruksi harus memiliki izin usaha yang sah, dan seluruh proses harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai BUMN, PT. Agrinas Nusantara juga wajib mematuhi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Tata Kelola BUMN yang Baik, yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan usaha, termasuk dalam pelaksanaan proyek pembangunan.Masyarakat berharap PT. Agrinas Nusantara sebagai BUMN dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lokal dengan menjalankan setiap tahapan pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aspek yang belum terpenuhi dan mekanisme yang dilanggar, simak uraian pada edisi berikutnya. (NT / Red)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim