InvestigasiMabes.com | Serang Banten-Dinilai Pembiaran pelanggaran hukum terang - terangan dalam aktivitas proyek pembangunan kandang ayam diduga tak berizin alias bodong aman yang penting ada saweran ke para oknum di Desa kebon cau kecamatan Pamarayan kabupaten serang provinsi Banten kini jadi sorotan publik
Sejak awal pembangunan kandang ayam ini telah menunjukkan indikasi pelanggaran serius namun justru terkesan di biarkan pemerintah daerah aparat kepolisian dan instansi teknis terkait pakta di lapangan menunjukkan garis line sempat di berhentikan satpol PP serang di lokasi proyek kandang ayam diduga karena indikasi aktivitas ilegal.
Namun tanpa kejelasan penanganan hukum garis satpol PP tersebut, padahal proyek pembangunan kandang ayam tersebut diduga belum mengantongi izin hal tersebut diketahui dari surat yang dikeluarkan oleh dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) kabupaten serang namun anehnya tak berizin tapi pembangunan kandang ayam terus berjalan harusnya pembangunan tersebut jangan dilanjutkan,
Dani, pun berharap kalau pun ada oknum yang menjamin keamanan dari proyek pembangunan kandang ayam itu ia yakin kalau hukum Negara kita lebih kuat dari oknum. Sayah sih berharap cepat sadar. ujarnya,Rab,4/3/Mar/,2026, Editor : RedakturSumber : Team