Gindha menjelaskan, luas konsesi tersebut memiliki sejarah panjang yang berakar dari tanah adat masyarakat Way Kanan. Berdasarkan catatan historis, kawasan Register 44 Sungai Muara Dua awalnya merupakan tanah yang disediakan masyarakat adat pada tahun 1940 untuk dijadikan hutan larangan.
Total luas kawasan itu mencapai 32.375 hektar, yang terdiri dari:
17.800 hektar tanah dari masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) Negara Batin.
14.525 hektar perluasan yang berasal dari tanah adat BPPI serta sebagian dari Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar.
Namun hingga kini, secara de facto dan de jure, kawasan tersebut masih berada di bawah kewenangan negara melalui Kementerian Kehutanan dengan pengelolaan oleh PT Inhutani V.Diminta Status Quo Hingga Putusan Inkracht
Editor : RedakturSumber : Team