Menurut Gindha, penyelesaian konflik ini diharapkan tidak hanya menuntaskan persoalan hukum yang sedang ditangani KPK maupun Kejati Lampung, tetapi juga membuka jalan bagi regulasi baru yang lebih adil.
“Harapannya, setelah semua persoalan hukum ini selesai dan regulasi baru diterbitkan, pengelolaan Register 44 dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat di Way Kanan,” pungkasnya.(Tim). Editor : RedakturSumber : Team