Gindha tidak menampik bahwa secara historis kawasan Register 44 berasal dari tanah adat masyarakat Way Kanan. Namun secara hukum saat ini kawasan tersebut masih berada dalam kewenangan negara.
“Memang benar asal-usulnya dari tanah adat atau tanah marga. Tetapi sampai hari ini belum ada dasar hukum yang melepas kawasan tersebut dari negara untuk dikembalikan kepada masyarakat adat,” katanya.
Perjuangan Masyarakat Adat
Di tengah kisruh pengelolaan kawasan tersebut, perjuangan masyarakat adat juga terus bergulir. Salah satunya dipimpin oleh Deddy Rindas, Penyimbang Marga Nuwa Dalom dari Marga BPPI Negara Batin, yang tengah memperjuangkan pengakuan hak masyarakat adat ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.Upaya itu didampingi oleh tim hukum dari Law Office Gindha Ansori Wayka, yang mengawal berbagai proses hukum dan administratif terkait masa depan kawasan Register 44.
Editor : RedakturSumber : Team