Register 44 Memanas! Satgas PKH Didesak Sita Seluruh Aset 32.375 Hektar di Way Kanan

Foto Redaktur
Register 44 Memanas! Satgas PKH Didesak Sita Seluruh Aset 32.375 Hektar di Way Kanan
Register 44 Memanas! Satgas PKH Didesak Sita Seluruh Aset 32.375 Hektar di Way Kanan

Gindha menilai langkah penyitaan sangat penting mengingat saat ini sejumlah persoalan hukum sedang bergulir terkait pengelolaan kawasan hutan tersebut. Ia menyinggung adanya proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bahkan, perusahaan kehutanan Perhutani melalui anak usahanya PT Inhutani V telah mencabut sementara kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan PT Paramitha Mulia Langgeng, yang merupakan anak usaha dari Sungai Budi Group, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Karena perizinan konsesi kawasan hutan Register 44 saat ini dibekukan, maka seluruh aset di atas tanah 32.375 hektar harus disita dan dinyatakan status quo hingga ada putusan inkracht,” jelasnya.

Ia juga meminta Satgas PKH menertibkan berbagai praktik yang selama ini diduga terjadi di kawasan tersebut, termasuk keberadaan penggarap liar, petani mandiri, hingga kelompok tani fiktif yang disebut telah lama mengelola sebagian kawasan bersama perusahaan yang menampung hasil tanamannya secara melawan hukum.

Konflik Adat dan Negara

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini