InvestigasiMabes.com | Pekanbaru – Demi menjaga marwah dan profesionalisme pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketua Umum DPP AMI,Ismail Sarlata, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepadaDewan Persmelalui beberapa jalur, termasuk email sekretariat, WhatsApp admin pengaduan, serta pengiriman dokumen melalui Kantor Pos ke kantor Dewan Pers di Jakarta.
“Kami dari Aliansi Media Indonesia yang merupakan perkumpulan perusahaan pers berbadan hukum di Indonesia benar telah melaporkan tujuh dari 40 media online ke Dewan Pers secara resmi,” ujar Ismail kepada media, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan hak organisasi sebagai warga negara dan sebagai perusahaan pers yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik.Menurutnya, sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh media tersebut dinilai tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalamUndangUndang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Persserta melanggarKode Etik Jurnalistik.
Editor : RedakturSumber : Team