DPP AMI Tempuh Jalur Resmi, 7 Media Online Diadukan ke Dewan Pers

Foto Redaktur
DPP AMI Tempuh Jalur Resmi, 7 Media Online Diadukan ke Dewan Pers
DPP AMI Tempuh Jalur Resmi, 7 Media Online Diadukan ke Dewan Pers

Menurut Ismail, media-media tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers yang mengatur kewajiban perusahaan pers, termasuk aspek legalitas serta profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Ia juga menilai, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka secara tidak langsung berdampak pada terlanggarnya hak masyarakat untuk menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.

Minta Dewan Pers Bertindak

DPP AMI berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan memberikan arahan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami yakin Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui Undang-Undang dapat bersikap adil dan profesional dalam menilai laporan ini serta menentukan langkah yang harus diambil,” katanya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini