“Setiap pihak yang dirugikan berhak memberikan hak jawab. Namun dalam beberapa pemberitaan yang kami soroti, tidak ada konfirmasi kepada organisasi kami yang dicatut. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11,” tegas Ismail.
Baca juga: Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama ASN Beserta Honorer Se-Kecamatan Mandau Ramadan 1447H/2026M
Selain itu, ia menyebut laporan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 UU Pers.
Tujuh Media Dilaporkan
Adapun tujuh media online yang dilaporkan DPP AMI ke Dewan Pers antara lain:www.sorotkasus.online
Editor : RedakturSumber : Team