DPP AMI Tempuh Jalur Resmi, 7 Media Online Diadukan ke Dewan Pers

Foto Redaktur
DPP AMI Tempuh Jalur Resmi, 7 Media Online Diadukan ke Dewan Pers
DPP AMI Tempuh Jalur Resmi, 7 Media Online Diadukan ke Dewan Pers

Dalam laporan tersebut, DPP AMI juga melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar berita yang dianggap merugikan serta dokumen box redaksi dari media yang dilaporkan.

Ismail menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum pers, maka media yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Jaga Marwah Pers

Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh insan pers di Indonesia pada umumnya dan di Riau pada khususnya, untuk bersama-sama menjaga integritas dan marwah profesi jurnalistik.

“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai marwah profesi ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama profesionalisme dan etika jurnalistik,” pungkasnya.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini