Digerebek di Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Diamankan dengan 93 Butir Ekstasi di Mandau

Foto Redaktur
Digerebek di Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Diamankan dengan 93 Butir Ekstasi di Mandau
Digerebek di Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Diamankan dengan 93 Butir Ekstasi di Mandau

InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Komitmen dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) terus ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dalam jumlah cukup besar.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 93 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 3 butir ditemukan pada tersangka F.A. dan 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” jelas Kapolsek.

Selain ekstasi, turut diamankan barang bukti lain berupa satu plastik bening, satu dompet warna pink, satu kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini