Rangkap Jabatan PLT di Banyuwangi, Fakta Nyata yang Tak Bisa Terus Dianggap Biasa

Foto Redaktur
Rangkap Jabatan PLT di Banyuwangi, Fakta Nyata yang Tak Bisa Terus Dianggap Biasa
Rangkap Jabatan PLT di Banyuwangi, Fakta Nyata yang Tak Bisa Terus Dianggap Biasa

InvestigasiMabes.com | ‎Banyuwangi – Fenomena rangkap jabatan Pelaksana Tugas (PLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kini tidak lagi sekadar isu, melainkan fakta yang terlihat nyata di lapangan. Beberapa posisi strategis bahkan diketahui dirangkap oleh pejabat yang sama, termasuk pada level tinggi birokrasi.

‎Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan publik: apakah praktik tersebut masih dalam koridor kebutuhan administratif, atau justru telah melampaui batas kewajaran dalam tata kelola pemerintahan?

‎Secara aturan, penunjukan PLT memang diperbolehkan untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun, ketika praktik tersebut terjadi secara berulang, meluas, dan dalam durasi yang tidak singkat, maka wajar jika publik menilai bahwa situasi ini patut dievaluasi secara serius.

‎Apalagi, adanya rangkap jabatan oleh pejabat pada posisi strategis—yang juga mengemban tanggung jawab lain—menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas kinerja serta fokus dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dalam konteks ini, masyarakat tentu berharap setiap jabatan diisi secara optimal oleh pejabat definitif, bukan sekadar penunjukan sementara yang berlarut.

‎Jika merujuk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Oleh karena itu, praktik rangkap jabatan PLT yang terjadi saat ini berpotensi tidak sejalan dengan semangat tersebut, terlebih jika tidak disertai kejelasan batas waktu dan mekanisme pengisian jabatan definitif.

‎Lebih jauh, kondisi ini juga membuka ruang pertanyaan tentang sistem manajemen kepegawaian di daerah. Apakah memang terjadi kekosongan sumber daya manusia, atau justru ada pola tertentu dalam pengisian jabatan yang perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang?

‎Penting untuk ditegaskan, bahwa fakta adanya rangkap jabatan PLT bukan untuk langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Namun, jika terus berlangsung tanpa penataan yang jelas, situasi ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga dugaan maladministrasi yang dapat merugikan kualitas pelayanan publik.

‎Sebagai bagian dari kontrol sosial, publik berhak mempertanyakan dan mendorong adanya evaluasi terbuka terhadap kondisi ini. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa penunjukan PLT benar-benar bersifat sementara, serta mempercepat pengisian jabatan definitif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Opini ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Oleh: Yanto Anggota (LPKMI)

Editor : Redaktur
Sumber : Yanto
Bagikan


Berita Terkait
Terkini