Hasil interogasi dari pelaku, ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat dirinya ditangkap adalah miliknya. "Barang haram itu juga ia perjualkan,"jelas Kapolsek.
Dari keterangannya pelaku membeli barang haram tersebut dari GO yang berdomisili di Dusun Kampung Panjang, Desa Koto Perambahan. "Pelaku kita bawa bersama barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan ia melanggar Pasal 609 Ayat (1) UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"tegas Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim