Ketua DPC GRIB Jaya Jepara (Agus Adodi Pranata) turut mengapresiasi langkah sidak, namun menegaskan tuntutan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah ini, tetapi masyarakat meminta kandang ditutup total sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sesuai ketentuan, usaha peternakan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), Kesesuaian tata ruang, Rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi, Kewajiban perizinan usaha diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor : RedakturSumber : Team