Mediasi Tuntutan Warga Terkait Penutupan 7 Kandang Ayam Diduga Belum Kantongi Izin Resmi Desa Ngetuk

Foto Redaktur
Mediasi Tuntutan Warga Terkait Penutupan 7 Kandang Ayam Diduga Belum Kantongi Izin Resmi Desa Ngetuk
Mediasi Tuntutan Warga Terkait Penutupan 7 Kandang Ayam Diduga Belum Kantongi Izin Resmi Desa Ngetuk

Ketua DPC GRIB Jaya Jepara (Agus Adodi Pranata) turut mengapresiasi langkah sidak, namun menegaskan tuntutan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah ini, tetapi masyarakat meminta kandang ditutup total sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sesuai ketentuan, usaha peternakan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL), Kesesuaian tata ruang, Rekomendasi teknis dari instansi terkait.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi, Kewajiban perizinan usaha diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini