Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam UU 32/2009, Pasal 36 mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan. Pasal 109 menyebut pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi: Administratif, Teguran tertulis, Penghentian sementara kegiatan. Pencabutan izin usaha
Penutupan usaha. Pidana Penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp3 miliar.Menunggu Keputusan Pemkab
Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi pemeriksaan tim gabungan masih menunggu keputusan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Jepara.
Editor : RedakturSumber : Team