Mediasi Tuntutan Warga Terkait Penutupan 7 Kandang Ayam Diduga Belum Kantongi Izin Resmi Desa Ngetuk

Foto Redaktur
Mediasi Tuntutan Warga Terkait Penutupan 7 Kandang Ayam Diduga Belum Kantongi Izin Resmi Desa Ngetuk
Mediasi Tuntutan Warga Terkait Penutupan 7 Kandang Ayam Diduga Belum Kantongi Izin Resmi Desa Ngetuk

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam UU 32/2009, Pasal 36 mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan. Pasal 109 menyebut pelaku usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi: Administratif, Teguran tertulis, Penghentian sementara kegiatan. Pencabutan izin usaha

Penutupan usaha. Pidana Penjara hingga 3 tahun

Denda hingga Rp3 miliar.

Menunggu Keputusan Pemkab

Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi pemeriksaan tim gabungan masih menunggu keputusan lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Jepara.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini