Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Jepara menyampaikan bahwa hasil sidak akan dibahas dalam rapat tim untuk menentukan langkah lanjutan.
“Tim sudah terbentuk. Sidak ini untuk memastikan kondisi di lapangan, selanjutnya akan dirapatkan untuk menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Perwakilan warga, Wakid, menyebut kandang ayam tersebut telah berdiri sejak tahun 2006. Awalnya dimiliki warga setempat, namun dalam perjalanannya terjadi peralihan kepemilikan melalui skema sewa maupun jual beli.
Sejumlah pihak disebut masih menjalankan usaha di lokasi tersebut dan diduga belum mengantongi izin resmi.Warga terdampak berharap pemerintah tidak hanya melakukan sidak, tetapi juga mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah lama terganggu. Harapannya ada tindakan nyata,” ujar salah satu warga.
Editor : RedakturSumber : Team