Dugaan Kriminalisasi Lahan Kemenag Kasus Perdata Dipaksa Jadi Tipikor

Foto Investigasi Mabes
Dugaan Kriminalisasi Lahan Kemenag Kasus Perdata Dipaksa Jadi Tipikor
Dugaan Kriminalisasi Lahan Kemenag Kasus Perdata Dipaksa Jadi Tipikor

Investigasimabes.com | Bandar Lampung – Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026).

Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli hukum yang mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Kronologi sengketa ini bermula jauh sebelum Thio Stepanus ditetapkan sebagai tersangka.

Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981.

Konflik tumpang tindih lahan mulai muncul pada tahun 1982 ketika Departemen Agama (Depag) RI menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita
Bagikan


Berita Terkait
Terkini