Laporan ke Propam Polda Banten ini diharapkan menjadi tamparan keras bagi penyidik Polres Serang agar bertindak objektif. Jika terbukti ada kelalaian, oknum terkait dapat dijerat sanksi etik maupun administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat kini menunggu, apakah Polda Banten berani bertindak tegas atau justru membiarkan preseden buruk ini berlanjut. Tim
Baca juga: Pelaku Pembakaran Rumah Orang Tua di Sukolilo Resmi Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Mapolresta Pati
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita