“Modusnya menggunakan jasa pengiriman bus, lalu barang disamarkan untuk mengelabui petugas,” jelasnya.
Baca juga: Polresta Pati Ungkap Kasus Penganiayaan Maut di Waduk Tepus, Pelaku Ditangkap di Kalimantan Selatan
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea. Polisi menangkap tersangka berinisial SFS (47) di rumahnya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 3 paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik kemasan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
“Kami juga menemukan alat pendukung peredaran seperti timbangan dan plastik kemasan yang menguatkan dugaan sebagai pengedar,” kata Irham.Dalam kedua kasus tersebut, polisi turut memeriksa saksi berinisial BS dan WDM guna melengkapi proses penyidikan.
Editor : RedakturSumber : Team