15 Juta Gaji Aparatur Desa Dan 100 juta Dana Bumdes Di Duga Bermasalah, BPD Minta Inspektorat Segera Turun Tangan

Foto Redaktur
15 Juta Gaji Aparatur Desa Dan 100 juta Dana Bumdes Di Duga Bermasalah, BPD Minta Inspektorat Segera Turun Tangan
15 Juta Gaji Aparatur Desa Dan 100 juta Dana Bumdes Di Duga Bermasalah, BPD Minta Inspektorat Segera Turun Tangan

Kepala Desa (Kades) yang menipu aparaturnya (perangkat desa) terkait jabatan atau uang dapat dijerat dengan hukum pidana, terutama dengan berlakunya UUD No 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP baru).

Tercantum di dalam ketentuan hukum terbaru pasal 492 KUHP baru. (Rif)

" Bersambung "

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini