Kepala Desa (Kades) yang menipu aparaturnya (perangkat desa) terkait jabatan atau uang dapat dijerat dengan hukum pidana, terutama dengan berlakunya UUD No 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP baru).
Tercantum di dalam ketentuan hukum terbaru pasal 492 KUHP baru. (Rif)
" Bersambung " Editor : RedakturSumber : Team