Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan kembali menemukan sejumlah paket sabu lainnya yang siap edar.
Baca juga: Kapolsek Keluang Bantah Tuduhan Permintaan Uang Koordinasi, Minta Dugaan Pencatutan Nama Diusut
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S.S yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU yang sama.Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team