Adapun saksi-saksi dalam perkara ini masing-masing berinisial SJ (52) dan MS (40), warga setempat, serta LE (35), anggota Polri yang turut dalam proses penangkapan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Agus.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkas Kompol Agus.Polresta Pati mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.
Editor : RedakturSumber : Team