Peredaran Ekstasi di Mandau Terbongkar, Polisi Ringkus Pemuda Beserta 42 Butir Pil Haram

Foto Redaktur
Peredaran Ekstasi di Mandau Terbongkar, Polisi Ringkus Pemuda Beserta 42 Butir Pil Haram
Peredaran Ekstasi di Mandau Terbongkar, Polisi Ringkus Pemuda Beserta 42 Butir Pil Haram

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tutup Kapolsek Mandau.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini