Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tutup Kapolsek Mandau. Editor : RedakturSumber : Team