Tak hanya itu, polisi turut menyita total tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,36 gram, 1,42 gram, dan 0,15 gram. Sejumlah barang lain juga diamankan, seperti satu unit handphone merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp482 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.
Diketahui, SA merupakan warga Desa Suka Jadi Selensen, Kecamatan Kemuning. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanjab Barat,” tutupnya. (/*)
Editor : RedakturSumber : Team