InvestigasiMabes.com | Bengkalis - Komitmen Polri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) terus diwujudkan melalui berbagai upaya penegakan hukum. Kali ini, jajaran Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir.
Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.48 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP di Jalan Pemda Km 28, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,69 gram, uang tunai sebesar Rp3.600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet, serta satu unit telepon genggam Android.Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir.
Editor : RedakturSumber : Team