Diduga Galian Tanah Ilegal di Desa Cileayang Lebak, Aktivis Soroti Kinerja Instansi dan APH

Diduga Galian Tanah Ilegal di Desa Cileayang Lebak, Aktivis Soroti Kinerja Instansi dan APH
Diduga Galian Tanah Ilegal di Desa Cileayang Lebak, Aktivis Soroti Kinerja Instansi dan APH

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga luput dari pengawasan pihak terkait. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat disebut-sebut belum mengambil tindakan tegas, sehingga memunculkan anggapan adanya pembiaran.

Aktivis Banten pun angkat suara dan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Kami mendesak dinas terkait di Kabupaten Lebak bersama APH segera turun ke lokasi. Jika terbukti ilegal, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan aktivitas ilegal tersebut akan segera dilaporkan secara resmi ke Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait legalitas aktivitas galian tersebut.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini