Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi

Foto Investigasi Mabes
Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi
Modus Nikah Siri Fiktif dan Mahar Seratus Ribu, Oknum Pengasuh Ponpes di Jepara Diringkus Polisi

Di sisi lain, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jepara Akhsan Muhyiddin menyampaikan, bahwa pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah tegas.

"Mulai dari pemberhentian tersangka sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI, larangan bagi pondok pesantren terkait untuk menerima santri baru guna evaluasi total hingga rencana deklarasi seluruh pengasuh ponpes di Jepara untuk menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman," pungkasnya.

Pewarta Badi

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini